Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor30
Tahun2014
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.GR.02.01 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3226
Jumlah diDownload218
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1743
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan