Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor3
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan387
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2015
Pejabat Pengundangan