Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor25
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5852
Jumlah diDownload264
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan933
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2013
Pejabat Pengundangan