Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor25
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan933
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2013
Pejabat Pengundangan