Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor24
Tahun2012
TentangTATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1385
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum