Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Orang Asing Atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal Atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor23
Tahun2016
TentangORANG ASING ATAU AHLI WARIS YANG MERUPAKAN ORANG ASING SEBAGAI PEMILIK RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan936
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juni 2016
Pejabat Pengundangan