Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Oleh Pejabat Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia Atau Tempat Lain di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor22
Tahun2024
TentangPELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1267
Jumlah diDownload921
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan624
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA