Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Oleh Pejabat Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia Atau Tempat Lain di Luar Negeri
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 624 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |