Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Serta Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor19
Tahun2022
TentangTATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SERTA SEKRETARIAT PANITIA NASIONAL RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1035
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan