Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-05.ot.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Ham Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor19
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan740
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2013
Pejabat Pengundangan