Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1196
Jumlah diDownload584
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan474
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA