Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2022
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan996
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2022
Pejabat Pengundangan