Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor18
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 April 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9157
Jumlah diDownload395
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan592
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 April 2016
Pejabat Pengundangan