Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1537 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |