Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Syarat dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor17
Tahun2016
TentangTEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU SYARAT DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan603
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum