Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor17
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan