Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor17
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan724
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2013
Pejabat Pengundangan