Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor17
Tahun2012
TentangSTANDAR KOMPETENSI APARATUR PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan982
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan