Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor16
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2023
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan309
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2023
Pejabat PengundanganAsep N. Mulyana
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :