Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Juni 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4313 |
| Jumlah diDownload | 409 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 988 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia