Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Paspor Biasa dan Suarat Perjalanan Laksana Paspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor16
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMANAN PASPOR BIASA DAN SUARAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan723
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2013
Pejabat Pengundangan