Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 763 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia