Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor15
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEIMIGRASIAN MELALUI BANK PERSEPSI DAN POS PERSEPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan532
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2013
Pejabat Pengundangan