Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor15
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan774
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan