Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor13
Tahun2020
TentangPELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan372
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2020
Pejabat Pengundangan