Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor13
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan904
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2015
Pejabat Pengundangan