Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor12
Tahun2016
TentangSYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN KELUAR BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PEMBINAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan404
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2016
Pejabat Pengundangan