Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor12
Tahun2013
TentangASSESSMENT RISIKO DAN ASSESSMENT KEBUTUHAN BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan445
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2013
Pejabat Pengundangan