Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara republik Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Maret 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3285 |
| Jumlah diDownload | 316 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 305 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia