Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2020
TentangPELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum