Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Format Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2015
TentangBENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan824
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2015
Pejabat Pengundangan