Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2014
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9222
Jumlah diDownload386
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan831
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan