Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2013
TentangKRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2013
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2013
Pejabat Pengundangan