Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor1
Tahun2015
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2015
Pejabat Pengundangan