Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor03
Tahun2014
TentangPENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Maret 2014
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan465
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2014
Pejabat Pengundangan