Peraturan Menteri Hukum Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor46
Tahun2025
TentangPENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat25
Jumlah diDownload39
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan999
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA