Peraturan Menteri Hukum Nomor 45 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor45
Tahun2025
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TUGAS ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat46
Jumlah diDownload66
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan972
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA