Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor41
Tahun2025
TentangTATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat116
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan866
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA