Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan Pemberhentian Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor4
Tahun2025
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat170
Jumlah diDownload239
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA