Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor37
Tahun2025
TentangTATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI PEMBERI BANTUAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat40
Jumlah diDownload45
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan864
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA