Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor35
Tahun2025
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat61
Jumlah diDownload89
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan846
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA