Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Cuti Pindah Wilayah Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor22
Tahun2025
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat117
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan400
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA