Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemententerian Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor19
Tahun2025
TentangSISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat147
Jumlah diDownload197
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan364
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA