Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor17
Tahun2025
TentangFORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat80
Jumlah diDownload125
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA