Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor10
Tahun2026
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat28
Jumlah diDownload103
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA