Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor7
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanTETEN MASDUKI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan405
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA