Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 357 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |