Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor2
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN
ANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6403
Jumlah diDownload281
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan584
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juni 2020
Pejabat Pengundangan