Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 19/per/m.kukm/ix/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor19/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1498
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan