Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor15
Tahun2018
TentangPelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1902
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2018
Pejabat Pengundangan