Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/per/m.kukm/iv/2017 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor10
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 05/PER/M.KUKM/IV/2017 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1357
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan