Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor1
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2022
Pejabat yang MenetapkanTETEN MASDUKI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO