Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 09/per/m.kukm/ix/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor09/PER/M.KUKM/IX/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1488
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan